Tuesday, April 8, 2025

Prabowo Komitmen Kawal Proses Revisi UU Polri demi Polisi yang Hebat

0 comments

Presiden Prabowo berkomitmen untuk mengawasi revisi UU Polri.

Kekhawatiran masyarakat muncul terkait perluasan kewenangan Polri, seperti pasal penyadapan.

DPR RI masih membantah adanya pembahasan resmi revisi UU Polri dalam waktu dekat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Polri yang akan segera dibahas oleh DPR RI. 

Meskipun ada kekhawatiran masyarakat terkait perluasan kewenangan Polri, seperti pasal penyadapan dan pengawasan intelijen, Prabowo menekankan pentingnya revisi ini agar Polri menjadi lebih profesional dan efektif dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025), Prabowo menegaskan bahwa Polri harus diberi kewenangan yang cukup sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia juga menekankan pentingnya penilaian yang arif dan tepat terkait kewenangan yang diberikan kepada Polri, terutama dalam hal pemberantasan tindak kejahatan dan kriminalitas.

Namun, meskipun Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kewenangan Polri untuk menjalankan tugasnya, revisi UU Polri ini menimbulkan sejumlah kekhawatiran yang harus diperhatikan.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Pengesahan Revisi UU TNI Dikebut, Ini Alasannya

Beberapa poin utama kekhawatiran masyarakat terkait revisi ini adalah sebagai berikut:

Kekhawatiran Masyarakat tentang Revisi UU Polri

Draft Revisi yang Tak Terbuka untuk Publik

Salah satu kekhawatiran utama adalah ketidakjelasan mengenai draft revisi UU Polri yang belum sepenuhnya dibuka untuk publik.

Masyarakat merasa terabaikan dalam proses ini karena mereka tidak diberi akses untuk memahami apa yang akan diubah dalam undang-undang tersebut.

Surat Presiden (Surpres) yang Beredar di Media Sosial

Beberapa gambar Surat Presiden (surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri beredar di media sosial, yang menimbulkan spekulasi terkait waktu pembahasan revisi ini.

Meskipun demikian, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa dokumen resmi terkait revisi ini belum diterima oleh DPR.

Puan Maharani juga menegaskan bahwa dokumen yang beredar di dunia maya, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), bukan dokumen resmi.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment