loading...
Inilah tampang dua pelaku pemerkosaan anak berumur 7 tahun, usai ditangkap polisi. Foto: Istimewa
Saat korban mengeluhkan sakit itu, kakek korban curiga dan menanyakan kepada cucu perempuannya yang baru berusia 7 tahun. Alangkah terkejutnya sang kakek setelah mendengar cerita cucunya bahwa ia telah diperkosa oleh teman kakek korban dan paman korban.
“Kakek korban langsung melapor ke polisi usai mendengarkan cerita dari cucunya,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar.
Tidak butuh waktu lama, polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap Katiman (53) dan Sopian (36) dua orang pelaku perkosaan anak di bawah umur, Kamis (18/5/2023). “Kedua pelaku ditangkap usai laporan keluarga korban ke Mapolres Banyuasin,” ungkapnya.
Harry menambahkan, cucu korban ini memang sering dititipkan ke rumah Katiman teman kakeknya itu, apalagi pelaku teman baik kakek korban, sering dititip karena kakek korban sering pergi mengurut orang.
"Kedua orang tua korban ini sudah berpisah, jadi dia tinggal dengan sang kakek,” ujarnya.
Sedangkan, paman korban yaitu Sopian warga Kampung Rawa Badung Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta yang saat itu datang juga ke rumah orang tuanya, malah ikut memanfaatkan momen rumah sepi untuk memperkosa korban.
Setelah menerima laporan itu, tim Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan hingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Perbuatan keduanya akan kita ancam dengan pasal berlapis dan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(nic)