Thursday, March 9, 2023

Respons Pengamat Soal Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Proporsional Terbuka Bertentangan UUD 1945

0 comments

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal sistem Pemilu proporsional terbuka.

Yusril sebelumnya menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menanggapi hal itu, Adi mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan hasil kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah.

"Yang itu tentu saja sudah didasarkan atas kajian dan perdebatan cukup panjang, yang tentu saja pastinya tidak bertentangan UUD 1945," kata Adi Prayitno, saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Adi mengatakan, tuduhan Yusril terkait sistem Pemilu yang saat ini masih diterapkan itu tidak berdasarkan fakta.

"Justru proporsional tertutup itulah yang mengkhianati kaidah demokrasi langsung," ujarnya.

"Karena dalam sistem proporsional tertutup, anggota dewan terpilih itu bukan mereka yang dikehendaki oleh rakyat, tapi anggota dewan yang didasarkan selera partai," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya, tuduhan Yusril terhadap sistem proporsional terbuka sumir, tidak beralasan dan argumentasinya sangat lemah.

"Yang jelas proporsional terbuka itu lebih elegan. Sesuai kaidah demokrasi yang pastinya tidak bertentangan dengan UUD," katanya.

Melalui sistem Proporsional Terbuka, jelas Adi, rakyat berperan sebagai pengadil yang sesungguhnya.

"Suara rakyat adalah suara tuhan."

"Dalam sistem proporsional terbuka, ya rakyat dengan suara pilihan mayoritas, dengan dukungan mayora, maka dialah yang kemudian berhak menjadi anggota dewan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Bicara Proporsional Tertutup, Yusril: Politik Uang Bisa Terjadi di Sistem Manapun

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment