Tuesday, January 31, 2023

Jaksa Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawathi Tidak Jeli Dalam Mengikuti Persidangan 

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menilai penasihat hukum Putri Candrawathi tidak jeli dalam mengikuti jalannya persidangan kleinnya.

Adapun hal itu terkait pakaian yang dinilai jaksa cukup seksi yang digunakan Putri Candrawathi saat berada di Duren Tiga.

"Hal ini menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak jeli dalam mengikuti persidangan yang berjalan selama ini," kata jaksa dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam agenda menjawab pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023)

"Hal ini kami kemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari kesesuaian antara keterangan terdakwa Putri Candrawati dan saksi-saksi di depan majelis hakim pada saat persidangan," sambung jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa pakaian yang digunakan isteri seorang jendral binatang dua seperti yang dikenakan Putri Candrawathi sangatlah tidak wajar.

"Dan hal ini sangatlah tidak wajar bagi seorang istri jenderal bintang dua yang menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah," tegas jaksa.

Baca juga: Jaksa Sekakmat Penasihat Hukum Soal Pakaian Seksi yang Dikenakan Putri Candrawathi di Duren Tiga

Menurut jaksa apabila terdakwa Putri Candrawati memberikan keterangan bahwa sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh. 

"Kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling 3 nomor 29? Karena terdakwa Putri Candrawati memiliki lebih banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling 3 nomor 9 kurang lebih 2 jam," jelas jaksa.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tidak terbongkarnya motif dari tewasnya Brigadir J di Duren Tiga karena terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan ketidakjujurannya.

"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.

"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa.

Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.

Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang. Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.

"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.

Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.

"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.
 

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment