Sunday, September 18, 2022

Polisi Tangkap Oknum Guru SD di Bengkulu yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Polisi menangkap SA (54), seorang oknum guru SD di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.

Selain jadi muncikari, SA juga mencabuli korbannya.

Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot

"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

SA diringkus Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sebelum penangkapan SA, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi di kawasan Kecamata Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Kamis (15/9/2022) polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kecamatan Curup Utara.

Saat digerebek, polisi mendapati korban dan pelaku TA sedang berada dalam ruangan.

Lalu keduanya diamankan dan polisi juga langsung mengamankan muncikarinya berinisial SA beserta uang transaksi sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Pura-pura Pelanggan, Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Tanjung Priok, 1 Muncikari Diciduk

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, perbuatan SA itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.

"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujarnya.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment