loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
"Kita percayakan pada proses, jadi ini bukan selera pejabat sebelumnya, tapi ini adalah proses yang dihormati, ada Pergub dan Kepgub, itu semua yang harus dipegang siapapun yang nanti bertugas," ujar Anies kepada wartawan, Selasa 23September 2022. Baca juga: Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan Dilantik Oktober
Menurutnya, sebagai pejabat yang bakal selesai masa jabatannya, semua kewenangan kebijakan dan aturan nantinya ada pada Pj Gubernur Pengganti. Namun, sudah sepatutnya dia mengikuti sistem yang berlaku saat ini, yang mana telah diatur oleh institusi.
Dia menambahkan, Pj Gubernur penggantinya diharapkan pula meneruskan program kerja yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah (RPD). Pasalnya, program tersebut merupakan program rakyat Jakarta yang telah melalui proses di DPRD dan eksekutif.
"Semua adalah program rakyat Jakarta, semua yang ditetapkan, dahulu namanya dalam RPJMD sekarang namanya RPD, itu program yang disepakati oleh rakyat Jakarta melalui proses di DPRD dan eksekutif. Jadi, tak ada yang namanya program pribadi, ini program rakyat Jakarta yang ditetapkan dalam perda," tandas Anies. Baca juga: Mendagri: Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan Dibahas September
(mhd)