TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Kantor Imigrasi Labuan Bajo melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, berinisial MGS.
MGS dideportasi pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kemenkumham Buka Lowongan Jabatan Dirjen Imigrasi, Semua ASN dan Anggota TNI/Polri Boleh Daftar
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra proses deportasi ini merupakan tindak lanjut Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian sendiri telah dilakukan sejak Senin, 1 Agustus 2022.
Sebelumnya, MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016.
Setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo menunggu jadwal pendeportasian.
Dijelaskan Jaya Mahendra pihaknya menurunkan dua personel melakukan pendeportasian.
Dalam prosesnya, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandar Udara Komodo menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 1 Agustus 2022.
Baca juga: Polri Kawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Dipulangkan Sampai ke Jepang
Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 2 Agustus 2022 diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS.
Menggunakan Malaysia Airlines, MGS menuju Kuala Lumpur dan Dubai yang selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.
Baca juga: Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak
“Pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa menaati peraturan yang berlaku,” tegas Jaya Mahendra. (*/pol)
Penulis: Paul Burin
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tegakkan Hukum, Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Terpidana UU IT