loading...
Identitas resmi yang dibutuhkan WNI adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum. Foto: Dok Sindonews
Namun, apakah foto KTP dapat diganti dengan foto lain? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di masyarakat umum. Penggantian foto biasanya hanya karena alasan estetika.
Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya
Foto KTP tidak dapat diganti kecuali dalam situasi khusus yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam E-KTP, gambar dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan secara fisik atau karena alasan penting lainnya.
Misalnya, wajah seseorang dapat berubah setelah mengalami kecelakaan, menjalani operasi, atau mengalami kondisi medis tertentu, yang membuatnya berbeda dari foto sebelumnya.