Sunday, August 14, 2022

Aksi Pencuri Motor di Madiun Digagalkan Aparat, Saat Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Mengaku Tentara

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Polisi menangkap seorang maling motor di Madiun.

Ketika hendak ditangkap, pelaku langsung mengaku sebagai anggota TNI.

Namun, klaimnya tersebut tidaklah berguna.

Pasalnya, pelaku inisial HM (48) tak bisa berkutik saat motor yang dicurinya yakni Honda Beat Nopol AE 4918 CD ada di kosannya Desa/Kecamatan Jiwan.

"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Sabtu (13/8/2022).

"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," tambahnya.

Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Untuk diketahui, HM membawa kabur motor milik K (40) dengan modus berpura-pura mau membeli dua ekor kambing.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan penggelapan motor bermula saat HM mendatangi rumah K di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 7 Juni 2022.

"Yang bersangkutan (HM) datang ke rumah korban menggunakan ojek," kata Tatar.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment