loading...
Dua pelaku pembegalan di Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan polisi di Polsek Penjaringan. Foto: MNC Portal Indonesia/Yohannes Tobing
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, kedua pelaku ketahuan merampas ponsel milik penumpang bajaj. Kemudian, kata dia, dikejar hingga akhirnya tertangpa dan dikeroyok warga setempat. Baca juga: 3 Begal Ponsel di Penjaringan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak
"Awalnya pada saat korban bersama kedua saksi sedang di dalam bajaj melintas di TKP, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor," kata Ratna di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Ratna, korban penjambretan bernama Anjani telah diintai kedua pelaku dari belakang. Kemudian, tidak lama intai korban, pelaku langsung memepet bajaj menarik tas korban.
Sayangnya, aksi kejahatan mereka gagal lantaran tali tas korban putus dan tak sempat dibawa kabur. Saat itulah, korban terkaget dan berteriak maling sehingga pelaku dikejar dan ditangkap warga.
"Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku. Bahwa pelaku mengakui telah melakukan jambret dan diketahui bernama TA (Tatang) dan AL (Aldino)," kata Ratna.
Atas perbuatannya, kedua begal handphone tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman di ataslima tahun penjara. Baca juga: Hantam Tiang Listrik, 2 Begal Ponsel Gagal Kabur dari Kejaran Warga Cipayung
(mhd)