Tuesday, May 31, 2022

Margarito: Sistem Hukum yang Tersedia Memungkinkan Pj Kepala Daerah Diisi Anggota TNI/Polri Aktif

0 comments

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini, ada cara untuk menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota.

“Sebegitu jauh, sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri untuk menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif, red) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (anggota Tni/Polri aktif, red) sah," ujar Margarito kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Memang, dia menyebut kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi.

Sementara demokrasi, menurut Dosen Universitas Khirun Ternate, bukanlah urusan hukum tata negara.

“Soal politik itu soal lain, bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali,” kata dia.

Menurut Margarito, bagi orang Tata Negara yang paling pokok adalah sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak.

"Itu hal mendasar bagi orang tata negara. Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratis lah, tidak memiliki legitimasih lah. Tetapi bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya,” tegasnya.

Margarito mengatakan soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara.

"Itu konsep politik dan konsep sosiologi. Jadi terserah saja pendapat orang seperti itu. Bagi orang tata negara yang terpenting adalah sah atau tidak,” kata dia

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment