
loading...
Terdakwa RS Kusta Banyuasin, Rusman saat mengikuti persidangan secara virtual. Terdakwa kini mengajukan banding dan berharap bebas. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
"Sebagai kuasa hukum terdakwa Rusman, kami mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim beberapa waktu lalu," ujar Kuasa Hukum Rusman, Arief, Senin (28/2/2022).
Arief menjelaskan, pernyataan banding tersebut sebagaimana telah tertuang dalam akta pernyataan banding yang pihaknya terima dengan nomor 07/Akta.Pidsus.TPK/2022/PN Palembang.
Baca juga: Korupsi Bantuan Beras Sejahtera, 2 ASN Dinsos Muba Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Menurutnya, ada dua poin yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut yakni, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan fakta hukum, di antaranya terkait uang senilai Rp2 juta sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Yang nyatanya menurut kami, uang senilai Rp2 juta itu tidak terbukti sama sekali di persidangan saat pembuktian perkara," ungkapnya.
Kedua lanjut Arief, yakni terkait dengan adanya adendum atau tambahan waktu pengerjaan proyek turap yang disangkakan kepada terdakwa Rusman selaku PPK yang dianggap menyalahi aturan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Berdalih Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum, Penyuap Bupati Muba Minta Keringanan Hukuman
Menurutnya, sebagaimana terbukti di persidangan, adanya adendum itu telah melalui proses persetujuan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan itu sudah atas saran dari Direktorat Jenderal.
"Jadi bukan terdakwa sebagai PPK yang membuat sendiri adendum itu, karena memang habis waktu dan kalau pun dilanjutkan dengan tambahan waktu proyek tersebut tetap tidak akan bisa terselesaikan," bebernya.
Sehingga kata Arief, dua poin tersebut yang nantinya akan menjadi acuan pengajuan banding terhadap kliennya tersebut. "Kami berharap Majelis Hakim tingkat banding dapat menjatuhkan vonis bebas kepada klien kami Rusman," pungkasnya.
(nic)