loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara dari penyitaan aset mencapai Rp255,5 miliar sepanjang 2021.Foto/SINDOnews
Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanaan restorative justice terhadap 346 perkara. Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
Baca juga: Jaksa Agung Janji Tuntaskan Kasus HAM Berat di 2022
"Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya," kata Burhanuddin dalam keterangannya, dikutip MNC, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Sejumlah Pencapaian Kejagung Selama 2021
Salah satu terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri. "Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar," ucapnya.
(cip)