Thursday, December 2, 2021

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Presiden Tak Terlalu Mafhum Soal Uji Formil di MK Atas UU Cipta Kerja

0 comments

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai agak janggal saat Presiden Joko Widodo mengatakan tak ada materi yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja.

"Janggal karena bagi saya Presiden tidak terlalu mafhum soal apa itu uji formil," kata Feri dalam dalam webinar bertajuk 'Pro Kontra Putusan MK: Antisipasi Hukum & Bisnis Pasca Pembatalan UU Cipta Kerja' dalam kanal Youtube Integrity Law Firm, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa dalam uji formil,  ujungnya adalah satu paket UU itu dibatalkan atau dianggap sah seluruh karena taat prosedur.

"Kalau Presiden mengatakan tak dibatalkan materilnya, ya iya, karena yang dibatalkan itu UU-nya. Jadi itulah konsekuensi dari uji formil UU Cipta Kerja," kata Feri.

Baca juga: Polemik Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Jika Presiden Jokowi, dikatakan Feri, masih ingin melaksanakan UU Cipta Kerja, maka itu sangat bertentangan dengan amar putusan MK.

"Makanya pidato Pak Presiden dan Pak Airlangga sangat tidak memahami apa isi putusan Mahkamah Konstitusi," tandas Feri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. 

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," jelas Jokowi.

Baca juga: Besaran UMK Jawa Barat Mengacu ke UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment