Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dikutip dari Sekretariat Kabinet, Kamis, (2/12/2021).
Baca juga: Pakar: PCR Masih Bisa Deteksi Varian Omicron
Baca juga: PCR dan Antigen Disebut Masih Relevan Digunakan untuk Deteksi Virus Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Seberapa Bahaya Varian Omicron Saat Masuk Indonesia? Ini Penjelasan Ahli Epidemiologi Indonesia
Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali. Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan: Yang Berlaku Jahat, Ambil Keuntungan dari PCR Harus Dimintai Pertanggungjawaban
“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.