Langkah hukum tersebut diambil DPD Partai Demokrat Jabar untuk memperkuat keputusan MA tersebut sekaligus menutup celah bagi kubu Moeldoko dan pengacaranya itu dari berbagai lini di Jabar.
"Keputusan MA yang memenangkan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) atas judicial review AD/ART Partai Demokrat yang digugat oleh Moeldoko Cs dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka, kami tidak mau keadilan itu dimain-mainkan," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara dalam keterangan resminya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Tunggu Keterangan Saksi Ahli
Menurutnya, surat yang disampaikan oleh DPD Partai Demokrat se-Indonesia, termasuk DPD Jabar ke PTUN untuk mempertegas keputusan MA tersebut sudah sangat tepat. "Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah, sementara yang menggugat (kubu Moeldoko) tidak ada," tegasnya lagi.
Menurutnya, hasil yang diperoleh dari proses yang cacat hukum adalah tidak sah. "Sebagai kader yang diberi amanah memimpin kami sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang legal," katanya.
"Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral, dan etika politik," tandasnya.
Diketahui, MA telah menolak judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.