Sedianya, Arif dan Ariyanta dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, keduanya absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. "Keduanya memberikan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca juga: Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Baca juga: KPK Tengah Mengusut Kasus Suap Pajak Miliaran di Kemenkeu
Karena mengakomodiasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), pada Januari - Februari 2018.
Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.