TRIBUNNEWS.COM - Cek status penerima Bansos PKH tahap keempat via cekbansos.kemensos.go.id yang telah cair untuk bulan November 2021.
Bantuan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Kemudian terkait pencairan bantuan, dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.
Namun, apabila ingin mendaftarkan sebagai penerima, berikut ketentuannya beserta jumlah bantuan untuk tiap kriteria:
Baca juga: Kemendikbudristek Integrasikan PD-DIKTI dengan E-Bansos Pendidikan
Baca juga: Menko Airlangga: Sejak Awal Pandemi Program Kartu Prakerja Didesain Menjadi Program Bansos Plus
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan
- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;