Monday, November 29, 2021

Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Melakukan Pelarangan Masuk bagi WNA dari 11 Negara Ini

0 comments

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Tentunya, itu bagian sikap pemerintah dalam menyikapi perkembangan penyebaran Varian Omicron (B.1.1.5.2.9) yang telah terdeteksi di 13 negara dan ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.

Baca juga: Fakta-fakta Varian Baru Covid-19 Omicron, Miliki Lebih dari 30 Mutasi Protein Lonjakan

Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.

Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir.

Kesebelas negara itu yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment