"Mulai besok (hari ini) kembali (dibuka) Ragunan dan RTH mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati, namun demikian kami minta semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dan gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021. Baca juga: Pulau Panjang Kepulauan Seribu Disiapkan Jadi Tempat Wisata Religi
Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, pelonggaran terjadi seiring dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2.
"Ya alhamdulillah sesuai dengan level 2 ya dan pelonggaran sebelumnya tempat wisata sudah dibuka," jelasnya
Sekadar informasi, untuk datang ke Ragunan pengunjung wajib melakukan pendaftaran H-1 secara online. Saat memasuki area Ragunan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, tapi Simak Dulu Syaratnya
Jam operasional Ragunan dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. Di kawasan Ragunan juga masih diterapkan sistem ganjil genap yang berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.