Kasat Reskrim Fery Kusnadi menyebutkan penggerebekan yang dilaksanakan Senin (25/10/2021) itu untuk memberantas segala bentuk perjudian gelanggang permainan(gelper). Penggerebekan itu lanjutnya, dilakukan bersama Timsus Satreskrim Polres Batu Bara di dua tempat berbeda di Kecamatan Air Putih.
"Tim kita menggeberek dua lokasi tempat bermain judi. Saat digerebek, lokasi perjudian sudah dalam keadaan kosong," beber Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (26/10/2021). Baca juga: Langgar Prokes, Kolam Renang Dogi Park Indrapura Dipasang Police Line Polres Batubara
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggerebekan di Simpang Benteng Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih. Lokasi yang berada di atas bantaran sungai dan dikelilingi persawahan menyulitkan pihaknya meringkus pemain dan operator judi tembak ikan.
Selanjutnya, Timsus Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatera Utara di Dusun Klembis Suka Raja.
Dari lokasi perjudian petugas menyita dua unit mesin judi tembak ikan. "Dari hasil penggrebekan, apabila ada yang terlibat dapat dipidana sesuai Pasal 303 KUH Pidana," sebutnya. Baca juga: Gerebek Judi Dekat Lanud, Polisi Militer AU Sita Belasan Mesin Jackpot dan Tembak Ikan
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar apabila mengetahui ada perjudian gelper di lingkungan tempat tinggalnya, segera melaporkannya ke Polres Batu Bara atau Polsek terdekat.