Saturday, October 30, 2021

Posting Sabu di Media Sosial, Oknum Guru di Situbondo Dicokok Polisi

0 comments

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - BRF (39), seorang oknum guru di Situbondo Jawa Timur diamankan tim Reskoba Polres Situbondo tak lama setelah warga Kecamatan Suboh ini memposting foto sabu-sabu melalui media sosial.

Anggota Opsnal Reskoba Polres Situbondo menangkap BFR di rumahnya.

"Tersangka ditangkap anggota pada pukul 23.30 WIB di rumahnya," ujar Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno.

Baca juga: 5 Pengguna dan Pengedar Sabu di Mataram Diamankan, Barang Bukti Sabu Seberat 0,26 Gram

Setelah penangkapan, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang ditemukan, satu buah pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, dan satu buah pipet kaca," jelasnya.

Guna proses penyidikan dan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Akibat perbuatanya, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo ini, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Reskoba," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Aksi Konyol Oknum Guru di Situbondo Posting Nyabu di Medos, Tidak Lama Langsung Diciduk Polisi

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment