Baca juga: Tersangka Ledakan Dahsyat Bom Ikan di Pasuruan Jadi 4 Orang
Bahan peledak tersebut, digunakan AM untuk membuat bom ikan. Penangkapan ikan dengan menggunakan bom tersebut, sering dilakukannya di perairan Butom utara. Dia tertangkap saat polisi melakukan razia rutin.
Saat diringkus polisi, AM telah mengemas bahan peladak itu ke dalam puluhan botol kaca dan belasan jerigen ukuran lima liter. "Pelaku menggunakan bahan peledak ini untuk mengebom ikan di laut. Kami langsung menangkapnya," ujar Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Rully Indra Wijayanto.
Baca juga: Kisah Romantis Bung Tomo, Macan Podium yang Jatuh Cinta pada Wanita Cantik Bernama Sulistina
Penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang oleh pemerintah, karena dapat merusak ekosistim laut, terumbu karang, dan matinya ikanikan kecil. Akibat perbuatanya pelaku di jerat UU Darurat No. 12/1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.