TRIBUNNEWS.COM - Gelaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini telah memasuki tahapan akhir seleksi kompetensi dasar (SKD) dan akan memasuki next battle baru yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Panitia seleksi kini tengah melakukan rekonsiliasi nilai dan nantinya hasil SKD akan diumumkan Instansi sesuai dengan data yang termonitoring di sistem CAT BKN.
Lantas siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya atau SKB CPNS ini?
Apakah peserta yang diatas nilai passing grade otomatis berhak mengikuti ujian SKB?
Baca juga: Berikut Bobot Nilai SKB CPNS 2021 serta Pengolahan Hasil SKB, Simak Penjelasannya
Ketentuan Peserta SKB
Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).
Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.
Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.
Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.
Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.