Seperti dilaporkan Channel News Asia, dalam pengadilan terungkap kalau Han berkenalan dengan seorang pria yang disebutnya dengan nama Josh. Pada 4 Mei 2020, Han menyerahkan kantong kertas berisi paket sabu kepada seorang kurir yang akan mengirimkan kantong kertas itu kepada Josh.
Baca: Sedang Melakukan Transaksi, Kurir Sabu Ditangkap Polisi
Kemudian pada hari itu, Josh menerima pemberitahuan dari perusahaan kurir bahwa pengiriman telah selesai, tetapi dia belum menerima paketnya. Dia menelepon pengantar barang, yang mengatakan kepada Josh bahwa dia telah mengirimkan barangnya. Namun, sang kurir menambahkan bahwa dia mungkin telah melakukan kesalahan dan mengirimkan barang itu ke apartemen flat di lantai 6, bukan lantai 5.
Josh pergi ke apatemen tetangganya dan meminta paket itu, tetapi tetangganya menolak. Sebaliknya, sang tetangga malah menelepon polisi dan melaporkan kalau dia telah menerima paket berisi barang yang mencurigakan.
Petugas polisi menyita kantong kertas dan menangkap Han. Dia memberikan dua sampel urin, yang dianalisis dan ditemukan mengandung sabu. Han mengaku mengonsumsi sabu beberapa hari sebelum penangkapannya. Ia juga mengatakan bahwa dia mendapatkan sabu itu dari seorang pria tak dikenal, yang dia temui secara online.
Baca: Dua Kurir Sabu 79 Kilogram Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menuntut hukuman penjara 26 bulan untuk Han. Jaksa juga menyatakan, Han secara sadar terlibat dalam membantu pergerakan obat-obatan, meskipun tidak berhasil. “Pelanggaran itu ditemukan dengan cara yang "sepenuhnya kebetulan", dan akan terus berlanjut tanpa terdeteksi jika bukan karena kesalahan kurir,” jelas Jaksa.
Han diberikan penangguhan hukuman penjara hingga November. Sementara Josh, yang bernama asli Joo Jian Beng, sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena konsumsi dan kepemilikan narkoba.