Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .
Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.
Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp 3 miliar.
Ditegaskan, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima itu.
Baca juga: 2 Kelompok Emak-emak Bersitegang Protes Penutupan Jalan, Dua Provokator Diamankan
"Awalnya kita melihat fakta fakta dalam berkas perkara lalu kita kaitkan dengan fakta yang ada di persidangan. Oleh sebab itu pula, JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu,"tuturnya.