Namun begitu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa untuk satuan pendidikan di daerah dengan level 4 tidak ada asesmen nasional. Baca juga: LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik
“Berikutnya secara khusus bagi daerah level 4 (Jawa Bali) sudah tidak diterapkannya asesmen nasional bagi satuan pendidikan,” ujarnya dikutip dari kanal Youtube BNPB, Rabu (8/9/2021).
Termasuk di daerah level 4 di luar Jawa dan Bali juga tidak diterapkan asesmen nasional. “Instruksi Mendagri Nomor 40/2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah non Jawa Bali dengan inti perubahan yaitu kegiatan asesmen nasional di sektor pendidikan sudah tidak dilakukan,” tuturnya.
Dikutip dari akun Instagram resmi milik Kemendikbudristek @kemendikbu.ri, AN akan dimulai pada tanggal 20-23 September 2021 untuk siswa SMK, MAK, Paket C, dan yang sederajat. Kemudian pada tanggal 27-30 September 2021 untuk Siswa SMA, MA, dan yang sederajat.
Sementara itu tanggal 4-7 Oktober 2021 untuk siswa SMP, MTs, Paket B, dan yang sederajat. Lalu tanggal 8-11 November 2021 untuk siswa SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang I. Selanjutnya tanggal 15-18 November 2021 untuk siswa SD, MI, Paket A, dan yang sederajat Gelombang II. Baca juga: DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi
Kemudian asesmen untuk pendidik dan kepala sekolah pelaksanaannya sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya.