“Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yakni hukuman mati. Yang divonis tiga orang,” kata Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Senin 13 September 2021. Baca juga: Catatan Dosen PTIK Prof Hadiman Soal Anulir Vonis Mati 8 Terpidana Narkoba
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa hanya pasrah. Mereka mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan.
“Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari,” ungkapnya.
Sementara itu,Taty Wahyuni Oesman selaku penasihat hukum terdakwa mengaku vonis itu dinilai berat. Pasalnya, ketiga terdakwa adalah kurir.
“Dan dalamperjalanan mereka tidak menerima upah yang besar. Mereka baru sebatas masih dijanjikan oleh orang yang menyuruhnya,” katanya.
Dirinya punmenyarankan agar terdakwa mengajukan banding. Dirinya akan menyampaikan saran tersebut pada ketiga terdakwa.
“Ini kan putusan masih bingung menyatakan sikap seperti apa. Nah kami menyarankan pikir-pikir dulu. Besok kami akan sampaikan kepada mereka untuk menyampaikan sikap banding,” ucapnya. Baca juga: Divonis Mati dan Seumur Hidup, 2 Napi Rutan Kebonwaru Dipindah ke Nusakambangan
Terungkapnya kasus ini bermula dari diamankannya seorang terdakwa bernama Edi dengan sabu sebanyak 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu. Penangkapan ini dilakukan olehSatuan Narkoba Polres Metro Depok. Kemudian dilakukan pengembangan hingga diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko dengan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.