Tuesday, December 22, 2020

Peradi: Masyarakat Bisa Menggugat Jika Anggap Pemerintah Gagal Atasi Pandemi

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menyebut pemerintah bisa digugat baik lewat individu atau class action jika dinilai lalai menjalankan kebijakan pemulihan pandemi Covid-19.

Masyarakat bisa menggugat jika pemerintah justru membuat kebijakan yang mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, atau kerugian masyarakat lainnya.

"Dari segi hukum, apabila pemerintah lalai melaksanakan kebijakan maka itu, dari pandangan kacamata hukum, mengakibatkan orang mati, kerugian masyarakat, maka berpotensi pemerintah digugat baik itu individu maupun class action," kata Otto ditemui usai acara Perkenalan Pengurus DPN Peradi 2020 - 2025, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Rayakan Libur Panjang, Pelancong Diimbau Lakukan Tes Mandiri Covid-19 Terlebih Dulu

Namun masyarakat Indonesia sampai sekarang belum ada yang membuat gugatan tersebut.

Menurutnya hal itu bukan karena pemerintah mampu membuat kebijakan, tapi masyarakat Indonesia yang memang terlalu baik.

"Beruntung orang Indonesia baik. Tidak ada yang menggugat soal ini. Tapi harus hati - hati. Bukan tidak mungkin akan digugat," ucapnya.

Baca juga: Ketua Umum Peradi Dukung KPK Perberat Hukuman Mensos Terkait Korupsi Bantuan Kemanusiaan

Otto menyadari pemerintah memang kewalahan mengatasi pandemi, dengan akhirnya memutuskan menggunakan prinsip keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan.

Menurut Peradi kebijakan tersebut cukup berbahaya.

Tapi pilihan keseimbangan ekonomi dan kesehatan menjadi cara adil menangani pandemi Corona yang berdampak pada semua sektor.

"Harapan, pemerintah tetap menjalankan new normal dengan memerhatikan semua faktor agar jangan sampai terjadi gugatan masyarakat terhadap pemerintah," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment