Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut hingga saat ini pihaknya belum memutuskan akan melakukan penyederhanaan surat suara dari 6 surat suara yang telah disimulasikan.
KPU sendiri telah melakukan simulasi penyederhanaan surat suara secara internal.
Ada 6 model penyederhanaan surat suara yang cara memilihnya ada berupa pencoblosan, menandai (contreng), dan menuliskan nomor urut pada kolom yang disediakan dalam surat suara.
"KPU belum memutuskan yang mana, kita harus bahas ini dengan pembuat undang-undang (UU). KPU menawarkan (model penyederhanaan surat suara) diharapkan kami akan temukan pilihan-pilihan terbaik," kata Komisioner KPI Evi Novida Ginting dalam webinar bertajuk Menyederhanakan Surat Suara yang digelar Perludem secara daring, Minggu (1/8/2021)
Adapun dari beberapa model yang disiapkan, Evi mengatakan, pihaknya menyadari hal tersebut bisa memberikan konsekuensi terhadap perubahan UU.
Baca juga: Rencana Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024, KPU: Mencegah Hasil Tak Sah dan Efisiensi Waktu
Pasalnya, bila pemberian suara dengan cara tidak dicoblos, maka perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 353 dan 386 pun harus dilakukan.
"Aapabila pilihan itu jauh lebih baik dan perlu perubahan UU, kami akan mengusulkan perubahan UU," katanya
Evi mengatakan, pihaknya akan membuat pilihan-pilihan model surat suara dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Kas Negara
"Kami juga akan lakukan simulasi di beberapa daerah dan melakukan survei untuk mempertanyakan bagaimana tanggapan pemilih menggunakan surat suara yang sudah kami gabungkan atau tata cara pemilihan suaranya," ujar dia.