Terdakwa, yang berusia 30-an tahun, diadili karena menikah dengan tiga pria secara terpisah, yang semuanya adalah temannya.
Baca juga: Sipir Wanita Ini Berhubungan Seks dengan Napi di Depan 11 Napi Lainnya
Wanita itu berhasil menipu ketiga temannya, yang percaya bahwa dia masih lajang dan meyakinkan mereka untuk menikah dengannya.
Menurut berkas pengadilan, seperti dikutip Gulf News, Jumat (2/7/2021), ketiga pria yang jadi korban penipuan telah membayar mahar yang secara gabungan berjumlah BD4.500 (Rp173,7 juta), dan wanita itu menggelapkan uang tersebut.
Wanita yang tak disebutkan identitas dan kewarganegaraannya itu memalsukan informasi pribadinya dengan memberikan identitas yang berbeda untuk setiap korban.