Friday, July 2, 2021

Wali Kota Siapkan Sanksi untuk Warga Tangsel yang Nekat Melanggar PPKM Darurat 

0 comments

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tangerang Selatan (Tangsel) akan disertai sanksi jika ada yang melanggar.

Namun, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, masih menggunakan payung hukum lama, yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 13 tahun 2020, yang masih ditandatangani wali kota sebelumnya, Airin Rachmi Diany.

Baca juga: Rumah Ibadah Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Ketua DMI Jusuf Kalla

"Sanksi bagi pelanggar, ini akan kami diskusikan. Sementara kami berpedoman kepada Peraturan Wali Kota nomor 13 tahun 2020 yang lalu," ujar Benyamin, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (1/7/2021).

Pada Perwal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, tercantum sejumlah sanksi berbagai tingkatan dari teguran hingga pencabutan izin.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan Bansos Paling Lambat Minggu Kedua Juli

"Di situ ada sanksi dari mulai peneguran lisan, tertulis sampai pada pencabutan izin kalau dia berkaitan dengan pelaku tempat usaha," ujar Benyamin.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Setidaknya ada 14 aturan pembatasan aktivitas masyarakat yang akan diberlakukan selama 17 hari itu.

Di antaranya adalah mal dan tempat perbelanjaan termasuk bioskop ditutup. Selain itu, rumah ibadah juga ditutup. 

Sementara, restoran, kafe, warung makan, rumah makan hingga pedagang kaki lima tidak boleh melayani makan dan minum di tempat, harus dibungkus atau delivery.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment