Saturday, July 3, 2021

PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Ini Rincian Penyekatan Tol Dalam Kota

0 comments
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada malam ini, tepat pukul 00.00 WIB. Pihak Jasa Marga mengaku telah berkoordinasi jajaran Polda Metro Jaya untuk melakukan penyekatan di pintu keluar masuk tol dalam kota.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Jasa Marga, jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan strategi terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas di tol dalam kota. Jasamarga mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa lokasi akses keluar di jalan tol dalam kota.

"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai malam ini pukul 00.00 WIB, hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno melalui keterangan resmi dari Jasa Marga, Jumat (2/7/2021). Baca juga: Polri Dirikan Pos Penyekatan di 407 Titik Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Kompol Sutikno menjelaskan pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan dua cara yakni, selektif dan penyekatan total. "Kami dari Kepolisian akan melakukan pengendalian di beberapa titik di Jalan Tol Dalam Kota, pengendalian yang dilakukan adalah pemeriksaan pada kendaraan yang keluar dari jalan tol secara selektif dan penyekatan total pada beberapa akses keluar. Kegiatan ini juga tentunya akan terus dilakukan evaluasi, apabila ada perubahan segera akan disampaikan kepada masyarakat," sambung dia. Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Adapun, berikut rincian pengaturan lalulintas di beberapa titik di ruas Tol dalam kota:

Baca Juga:

1. Lalulintas dari arah Cawang menuju Tomang

Pada Akses keluar Tebet dan Akses keluar Slipi akan dilakukan pemeriksaan kendaraan. Sementara Akses keluar Kuningan dan Akses keluar Semanggi akan dilakukan penyekatan total.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment