Friday, July 2, 2021

Penjelasan Menag Terkait Revisi Pelaksanaan Idul Adha Saat PPKM Darurat

0 comments
JAKARTA - Seiring kebijakan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat, Kementerian Agama (Kemenag) pun segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM .

Baca juga: PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan kesiapan kemenag dalam menjalankan PPKM Darurat. Menurutnya, saat kebijakan PPKM , tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Kembali Salurkan Bantuan Sosial Tunai untuk 10 Juta Warga

Baca Juga:

"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM," kata Yaqut saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment