“Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu, adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” katanya, Selasa (20/7/2021). Baca juga: Komunikolog Sebut PPKM Diperpanjang Langkah Tepat Selamatkan Manusia
Dia mengatakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Selain itu juga untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. “Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ungkapnya. Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Berikan Subsidi Sembako, Listrik hingga Internet
Jokowi menyebut selama dua minggu pelaksanaan PPKM Darurat telah berhasil menurunkan kasus dan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit. “Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” katanya.