Wednesday, May 26, 2021

Terjadi Lagi, Dua Anak Gugat Ibu Kandungnya, Mengaku Diancam Pembeli Saat Jual Beli Tanah

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus anak menggungat ibunya terjadi lagi di Bandung.

Kali ini dua pri kakak beradik Johari (31) dan Bahari (30) menggugat ibu kandungnya, Ai Maswati (50).

Gugatan dilakukan terkait masalah harta.

Gugatannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam gugatannya, Johari dan Bahari yang diwakili kuasa hukumnya, Musa Darwin Pane meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi materiil Rp 40 juta dan immateril Rp 2 miliar.

Baca juga: Larissa Chou Gugat Cerai Suami, Ustaz Yusuf Mansur Harap Alvin Faiz Bisa Rujuk

"Iya kami mengajukan gugatan. Kemarin sempat mediasi namun deadlock," ucap Johari saat dihubungi via ponselnya, Selasa (25/5/2021).

Karena mediasi deadlock, perkara dilanjutkan ke pemeriksaan.

Sidang perdana pembacaan gugatan dibacakan di ruang 4 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (25/5/2021).

Pokok perkaranya, Ai Maswati selalu tergugat II menjual tanah dan rumah di Kecamatan Rancasari Kota Bandung ke perempuan bernama Reni Purba, tergugat I.

Baca juga: Gugatan KLHK Dikabulkan, PT BUCP Terbukti Cemari DAS Citarum dan Dihukum Ganti Rugi Rp 838 Juta

Johari menganggap penjualan tanah dan rumah yang sudah ditempati sejak kecil itu tidak sah.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment