Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kementerian Sosial, Victorious Saut Hamonangan Siahaan, mengaku pernah memerintahkan staf honorer di Kemensos untuk menghapus dokumen setelah operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pejabat di Kemensos.
Hal tersebut terungkap saat Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi saksi dalam sidang kasus suap Bansos Covid-19 dengan terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Victorious mengaku perintah tersebut diberikan dirinya melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan staf bernama Yahya tersebut diperintahkan melakukan hal tersebut karena diduga dimanfaatkan Matheus Joko Santoso yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Victorious, Yahya diketahuinya menjadi staf honorer atas rekomendasi Matheus Joko Santoso dan mempunyai kemampuan membuat dokumen kontrak.
Baca juga: Sopir Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 Mengaku Pernah Transfer Rp 40 Juta ke Ajudan Juliari Batubara
Victorious juga menegaskan Yahya bukan termasuk Tim Teknis Pengadaan Bansos Penanganan Covid-19.
Karena itu, ia mengaku memerintahkan Yahya melakukan hal tersebut karena semata-mata kasihan.
"Saya kasihan melihat dia, kepikiran saya, dia digunakan Joko untuk pembuatan dokumen. Atas dasar OTT-nya si Joko, saya khawatir dia tersangkut. Saya menduga," kata Victorious di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, kata Victorious, ia sempat menanyakan langsung kepada Yahya mengenai dugaannya tersebut.
Baca juga: Dimarahi Hakim, Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos