TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut sebagai salah satu pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia sendiri mengaku dirinya sudah mendengar kabar tak lolos TWK.
"Kebetulan saya disebut sebagai salah satu dari 75 pegawai KPK yang katanya tidak lulus TWK tersebut," kata Novel Baswedan dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Novel yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan perkara megakorupsi e-KTP ini mengungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ia juga membongkar jawaban yang dia berikan.
"Dan saya masih ingat apa saja pertanyaan dan jawaban saya dalam tes tersebut," ujar Novel.
Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
"Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, 'saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik Tindak Pidana Korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik'," jelas Novel.
Baca juga: Syamsuddin Haris: TWK Bagi Pegawai KPK Memang Bermasalah
Pertanyaan kedua yang dilontarkan kepada Novel yakni, 'bila anda menjadi ASN, lalu bertugas sebagai penyidik, apa sikap anda ketika dalam penanganan perkara di intervensi, seperti dilarang memanggil saksi tertentu dan sebagainya?'
Novel mengaku menjawab "dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respon saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi."