Monday, May 17, 2021

Disparbud Jabar Siapkan Sanksi Tegas bagi Objek Wisata Pelanggar Prokes

0 comments
BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola objek wisata yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes).

Langkah tersebut bakal diambil setelah tim Disparbud Jabar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar secara serentak terhadap seluruh objek wisata di Jabar mulai hari ini, Senin (16/5/2021).

"Hari ini secara serentak dilakukan monev ke kabupaten/kota di Jabar oleh Tim Disparbud jabar," ujar Kepala Disparbud Jabar, Dedi Taufik di Bandung, Senin (16/5/2021).

Dedi menjelaskan, monev dilakukan untuk memastikan kembali penerapan prokes di seluruh objek wisata di Jabar dalam rangka menekan potensi penyebaran COVID-19.

Dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi objek wisata pelanggar prokes.

Baca Juga:

"Apabila ada yang melanggarnya (prokes), itu akan langsung ditutup. Jangan sampai kita mengabaikan prokes," tegas Dedi.

Meski begitu, Dedi mengatakan bahwa sanksi tegas bakal diberikan setelah melalui prosedur dan tahapan yang jelas, mulai dari inspeksi mendadak (sidak) hingga teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Kalau tidak diindahkan juga ya pasti akan dilakukan penutupan. Ini semua untuk memerangi COVID-19," tegasnya lagi.

Dia mencontohkan, penutupan sementara objek wisata telah dilakukan di Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran, objek wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali) di Kabupaten Bandung, Pantai Santolo dan Rancabuaya di Kabupaten Garut, serta objek wisata Palabuanratu dan Geopark Ciletuh di Kabupaten Sukabumi karena dinilai telah melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Di Kabupaten Bandung sendiri, kata Dedi, Bupati Bandung, Dadang Supriatna turut serta terjun langsung menutup sementara objek wisata Pacira.

Dedi menyatakan, objek wisata bisa kembali dibuka asalkan mematuhi seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Yang penting prokes dan kapasitas (pengunjung) harus dijaga. Jangan sampai ada pergeseran dari zona kuning ke zona merah," jelasnya.

Dedi menekankan, agar potensi penyebaran COVID-19 di objek wisata dapat ditekan, maka aturan 50 persen kapasitas harus benar-benar ditaati.

Adblock test (Why?)



No comments:

Post a Comment