PM Johnson mengeklaim pengerahan Kelompok Tempur Kapal Induk HMS Queen Elizabeth menunjukkan kepercayaan Inggris pada hukum maritim internasional.
Baca juga: Batalion Sepik Siap Perang dengan Indonesia, Ini Respons Resmi PNG
Akhir bulan lalu, diumumkan bahwa kelompok tempur itu akan melakukan perjalanan ke Asia melalui Eropa, Afrika dan Timur Tengah dalam perjalanan selama 28 minggu. Wilayah perairan yang akan disambangi salah satunya adalah kawasan Laut China Selatan, yang hampir seluruhnya diklaim oleh China.
Menanggapi kritik Beijing terhadap negara-negara Barat karena mengerahkan pasukan Angkatan Laut mereka di Laut China Selatan, Johnson pada hari Jumat membela rencana militer Inggris. Dia menyangkal bahwa langkah itu adalah upaya untuk memusuhi siapa pun.
"Salah satu hal yang akan kami lakukan dengan jelas adalah menunjukkan kepada teman-teman kami di China bahwa kami percaya pada hukum laut internasional, dan dengan percaya diri tetapi tidak dengan cara yang konfrontatif," katanya, seperti dikutip dari Russia Today, Sabtu (22/5/2021).
Ketika pengerahan kapal induk yang direncanakan pertama kali diusulkan oleh Menteri Pertahanan Ben Wallace, itu digambarkan sebagai kesempatan untuk mengibarkan "bendera untuk Global Britain". "Dengan kelompok tempur menegaskan kembali komitmen kami untuk mengatasi tantangan keamanan hari ini dan besok," katanya saat itu.
Latihan militer gabungan di wilayah yang disengketakan akan melibatkan Australia, Prancis, Jepang, dan Amerika Serikat (AS). Rencana itu telah memicu kemarahan dari pemerintah China karena dianggap memperburuk situasi yang sudah tegang dan menciptakan risiko ketidakstabilan dan keamanan.
Baca juga: Membandingkan Israel Menjajah Palestina dengan Belanda Menjajah Indonesia
Pasukan yang akan mengambil bagian dalam latihan tersebut mengeklaim bahwa mereka hanya mempertahankan perairan bebas dan terbuka di wilayah Indo-Pasifik.
Beijing telah meningkatkan aktivitas militernya sendiri di Laut China Selatan dalam beberapa bulan terakhir, yang menurut pemerintah China adalah manuver untuk melindungi kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi di wilayah tersebut.