"72 orang warga binaan kami yang mendapat remisi, seluruhnya telah memenuhi persyaratan. Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum saat di lapas," kata Elly, Kamis (13/5/2021). Baca juga: Puluhan Narapidana Rutan Salatiga Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Sementara khusus untuk warga binaan atas kasus tindak pidana korupsi, salah satu persyaratannya adalah menjadi justice collaborator atau sudah bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengungkapan kasus korupsi.
Menurut dia, besaran remisi bervariatif antara 15 hari hingga 2 bulan. Dari 72 orang, sebanyak 9 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang 1 bulan, 27 orang 1,5 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 2 bulan.
Salah satu warga binaan yang mendapat remisi adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irwan. Irman adalah narapidana atas kasus korupsi e KTP. "Dampak dari adanya remisi adalah penghematan uang negara sebesar Rp49,5 juta," imbuh dia. Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Sementara itu, pada Idul Fitri ini, warga binaan Lapas Sukamiskin melaksanakan salat Id besama di dalam lapas. Sementara untuk pengunjung masih dibatasi, karena COVID-19.