Tuesday, April 20, 2021

Sidang Ditunda Karena Saksi JPU Tak Hadir, Kubu Jumhur Hidayat Siapkan Satu Orang Saksi Fakta

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran, dengan terdakwa deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat kembali ditunda.

Sejatinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melangsungkan sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (20/4/2021).

Namun saksi ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andita Dutha Bachari tak hadir karena alasan sakit.

Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo kemudian meminta JPU kembali menghadirkan ahli yang bersangkutan pada Senin, 26 April 2021.

Baca juga: Jumhur Hidayat Sebut Ahli Bahasa dari JPU Tidak Kompeten

Pengacara Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan satu saksi fakta untuk diperiksa Senin pekan depan.

"Ahli bahasa jadi dilanjutkan Senin, tapi kami juga menyiapkan satu saksi fakta untuk hari Senin juga. Jadi, kalau misal ahli dari Jaksa tak hadir lagi kami bisa langsung mengajukan saksi," ujar pengacara Jumhur Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Soal keterangan yang disampaikan saksi ahli bahasa pada sidang sebelumnya, Oky menilai keterangan saksi tidak konsisten.

Pasalnya ahli berbicara pendekatan pragmatik yang berisi tiga aspek seperti penutur, pendengar dan konteks kata, untuk membedah bahasa pernyataan Jumhur. Tapi dalam menganalisisnya, saksi tidak menggunakan ketiga aspek itu.

"Dia juga tak menganalisis ke pembacanya gimana, dia pakai teori pragmatik tapi tak menerapkannya secara menyeluruh, menurut kami ahli tidak konsisten," ucap Oky.

Jumhur Hidayat Didakwa Sebar Berita Bohong

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment