Thursday, April 15, 2021

Seiring Penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BRI Pamit dari Aceh

0 comments

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia menutup operasionalnya di Aceh.

Ini dilakukan menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah terkait penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11/2018.

"Sebagai implementasinya kami secara bertahap telah mengalihkan portofolio simpanan dan pinjaman serta operasional layanan kepada BRIsyariah selama periode Juli 2019 hingga Desember 2020," jelas Aestika saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (12/4/2021) sore.

"Saat ini sendiri BRIsyariah telah melakukan merger dan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI)," tambahnya.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar, Login eform.bri.co.id/bpum

Seperti dilansir Kompas.com, dalam Pasal 2 Qanun tersebut dijelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.

Maka, akad keuangan di Aceh wajib menggunakan prinsip syariah.

Dengan demikian, lembaga-lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh, Kamis 15 Mei 2021, Ada Bacaan Doa Buka Puasa

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment