- Home
- Humaniora
loading...

Kemlu mengungkap enam WNI sempat ditangkap otoritas Armenia terkait dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) mengungkap enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap otoritas Armenia terkait dugaan pembunuhan seorang WNI di Yerevan, Armenia. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dibebaskan, sementara empat WNI lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan proses penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, korban maupun terduga pelaku merupakan warga negara Indonesia.
"Dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Lihat video: 27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Kemlu melalui KBRI Kyiv juga terus berupaya memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI yang terlibat dalam perkara tersebut terpenuhi. Untuk itu, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dan penanganan jenazah korban.
Lihat Juga :
- Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
- 4 WNI ABK Disandera Perompak Somalia, Menteri P2MI Koordinasi dengan Kemlu untuk Pembebasan
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
- kasus pembunuhan
- wni di luar negeri
- armenia
- kriminalitas
- kementerian luar negeri
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Berita Terkini