Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan FR alias R bermula dari laporkan warga sekitar lingkungan rumahnya. Sebab warga sudah resah dengan transaksi narkoba yang dijalankan FR selama ini.
Baca juga: Pesan Ekstasi dari Jerman, WN Nigeria Dibekuk di Apartemen Pademangan
Kemudian dari laporan warga itu, pihaknya menindaklanjuti dengan menyelidiki peredaran narkoba yang dilakukan FR.
"Ini berawal adanya informasi yang diterima oleh penyidik dari masyarakat bahwa ada seseorang di daerah Kapuk, Cengkareng tersebut panggilannya adalah FR alias R ini sering melakukan transaksi narkotika," tutur dia, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta, Polisi Sita Sabu Seberat 5,9 Kg asal Riau
Selanjutnya dilakukan survei oleh tim dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di daerah Jalan Kapuk Raya, gang Langgar.
Saat ditangkap pada (5/4/2021) polisi langsung menggeledah rumah FR dan didapati 4 klip plastik dengan berat bruto 250 gram sabu. "Selain itu ada timbangan elektronik yang kita amankan," ucap dia.
Kepada Polisi, FR mengaku bahwa sabu itu diedarkan atas perintah dari PY. Kekinian, polisi masih melakukan pengejeran kepada bandar tersebut.
"Bahwa dia mendapatkan perintah dari seseorang inisial PY ini yang masih pengejaran. FR ini mendapatkan upah," tutup Yusri.