Thursday, April 15, 2021

Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun Berupa Uang Maupun Saham

0 comments
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan Pemerintah bakal menagih dana bantuan likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) kepada para obligor mencapai Rp110 triliun.

Hal tersebut didapati usai Menkopolhukam bersama anggota Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI melakukan rapat pada hari ini, Kamis (15/4/2021).

"Per hari ini dan ini yang kemudian menjadi data ada Rp110.454.809.645.467," ujar Mahfud dalam jumpa pers secara daring, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Kasus BLBI adalah Limbah Masa Lalu

Hal tersebut, kata Mahfud, untuk memastikan kesimpangsiuran dana yang akan ditagih Pemerintah kepada obligor terkait dana BLBI.

Baca Juga:

"Sesudah dihitung terakhir tadi, kan hitungannya pernah menyebut 108, pernah menjadi 109 pernah 110 hitungan terakhir per hari ini tadi tagihan hutang dari BLBI," jelasnya.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung: Bisa Dilacak Sjamsul Nursalim Kroninya Siapa

Perhitungan tersebut, kata Mahfud, telah sesuai dengan jumlah kurs uang dan pergerakan saham saat ini.

"Ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," ungkapnya.

Mahfud juga mengungkapkan selain menagih dalam bentuk uang, Pemerintah bakal menagih dalam bentuk saham hingga tabungan

"Tadi menteri keuangan sudah menayangkan nih yang akan ditagih, yang berbetuk aset kredit sekian, yang berbentuk saham sekian, berbentuk rupiah dalam bentuk tabungan sekian dalam bentuk tabungan uang asing dan sebagainya," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment