Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino telah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Atas hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan RJ Lino di Rutan Merah Putih
Ali menuturkan, Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.
"Dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," tutur dia.
Diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau karib disebut RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II.
Baca juga: BPK Satu Suara dengan KPK Soal Kasus Pelindo II yang Jerat RJ Lino
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021), perkara praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Adapun selau termohon yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).