Barang bukti itu disita dari dua penyedia jasa dengan jumlah masing-masing yaitu IK Rp 115 Juta dan PA Rp 35 Juta yang diterima tanggal 19 Maret 2021 dan 9 Maret 2021. Baca juga: Lahan Terlantar di Bangka Selatan Marak Diperjualbelikan Oknum Pengusaha
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba mengatakan, Uang sitaa tersebut selanjutnya akan di setor ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Hari ini sudah disetorkan oleh tim penyidik ke kas Negara melalui Bank Mandiri Toboali dan tercatat sebagai PNBP," katanya, Jumat (09/04/2021).Baca juga: Ratusan Nelayan Datangi Kantor Lurah Tanjung Ketapang Toboali, Ada Apa?
Uang sejumlah Rp 150 Juta tersebut kata Dody akan dijadikan barang bukti dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.