Thursday, April 8, 2021

Kasus Korupsi Bandung Barat, KPK Geledah Rumah Keluarga Aa Umbara

0 comments
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Rabu, 7 April 2021.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Ridwan Kamil: Lukai Hati Kami

Dari lima lokasi yang digeledah, beberapa di antaranya merupakan kediaman keluarga Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS).

Baca juga: KPK Sebut Bupati Bandung Barat Melanggar Sumpah Jabatan Kepala Daerah

Baca Juga:

Penggeledahan di lima lokasi tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Bandung Barat.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda yang berada di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS dan diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Bupati Bandung Barat dan Anaknya Diduga Diuntungkan Rp3,7 M dari Korupsi Bansos Covid-19

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah keluarga Aa Umbara. Barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Pada 5 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang diduga terkait dengan perkara. Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment