Kuasa hukum Jumhur dari LBH Jakarta Oky Wiratama mengatakan, agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui siapa ahli yang bakal dihadirkan oleh JPU.
"Agenda ahli dari Jaksa. Kemungkinan ahli bahasa dan untuk Pak Jumhur hadir kembali," ujar Oky dalam pesan singkat, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Hadir di Persidangan, Jumhur Hidayat: Laptop Anak Saya Dibongkar Buat Apa?
Pada sidang sebelumnya, Jumhur hadir pertama kali di ruang sidang secara langsung. Bahkan, Jumhur sempat menyinggung laptop milik anaknya yang disita sebagai barang bukti polisi.
Baca juga: Haris Azhar Sebut Saksi Ahli dari JPU di Kasus Jumhur Tidak Independen
Aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) itu juga sempat memohon pada majelis hakim agar barang-barang miliknya yang tak ada kaitan dengan kasusnya itu dikembalikan. Termasuk laptop milik anaknya yang seluruh bahan ajarnya berada di sana.